Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Sampai Selesai
Sebuah bangunan gedung yang sudah selesai dibangun, belum bisa digunakan secara utuh. Perlu pemeriksaan kelayakan dan kondisi bangunan sebelum sebuah gedung bisa digunakan dengan semestinya.
Untuk itulah perlu adanya ijin penggunaan yang dinyatakan dalam sebuah sertifikat bernama sertifikat laik fungsi.
Pengurusan sertifikat laik fungsi ini penting dan wajib hukumnya karena berkenaan dengan kondisi bangunan apakah sudah layak untuk digunakan atau tidak.
Pengurusan sertifikat laik fungsi ini penting dan wajib hukumnya karena berkenaan dengan kondisi bangunan apakah sudah layak untuk digunakan atau tidak.
Hal ini berkenaan dengan keselamatan orang-orang yang ada di dalamnya. Tanpa sertifikat laik fungsi, sebuah bangunan bisa dicabut perijinannya, bahkan dibongkar.
Untuk mendapatkan sertifikat SLF, pemilik gedung bisa menggunakan jasa pengurusan SLF yang dapat mengurus sertifikat laik fungsi sampai selesai.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis atau jasa pengurusan SLF yang berbadan hukum. Dimana di dalamnya terdiri dari tim ahli yang sudah berpengalaman dan memenuhi persyaratan untuk melakukan penilaian kelayakan gedung.
Landasan hukum yang membahas betapa pentingnya sertifikat laik fungsi bangunan gedung yaitu Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 tahun 2020.
Pemilik gedung yang tidak memiliki sertifikat SLF bisa mendapatkan sanksi berupa peringatan, pencabutan ijin bangunan gedung sampai pembongkaran gedung. Karena itulah pemilik gedung yang membangun bangunan, harus mengurus sertifikat laik fungsi agar mendapatkan ijin pemakaiannya.
Sertifikat Laik Fungsi sifatnya penting dan wajib untuk dimiliki. Karenanya, pemilik gedung harus segera mengurus sertifikat laik fungsi agar bangunan yang sudah selesai dibangun dapat digunakan dengan semestinya.
Jasa pengurusan SLF hadir untuk membantu para pengusaha untuk mengurus SLF sampai selesai. Namun sebelum menggunakan jasa pengurusan SLF, perlu diperhatikan portofolionya, profilnya, legalitas perusahaan dan dokumen penting lainnya agar pengurusan SLF berjalan lancar dan memuaskan.
Setidaknya pemilik gedung memiliki gambaran yang jelas mengenai layanan dari jasa pengurusan SLF yang ditawarkan, agar hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Pengurusannya pun tdak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Hanya tenaga ahli yang memenuhi syarat untuk melakukan penilaian yang berhak untuk melakukan pemeriksaan laik fungsi. Tenaga ahli yang dimaksud ada dalam jasa pengurusan SLF yang sudah berbadan hukum dan terpercaya.
Dalam mengurus sertifikat laik fungsi, ada tiga tahapan yang harus dilalui oleh jasa pengurusan SLF. Alur pengurusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah PUPR Nomor 3 tahun 2020, yaitu :
Ada dua tahapan yang dilakukan dalam pra permohonan SLF ini, yaitu pemeriksaan visual kondisi factual dan pemeriksaan kesesuaian kondisi factual dengan dokumen teknis yang ada dalam IMB.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisi gedung dalam keadaan laik, maka tim dari jasa pengurusan SLF dapat menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan. Namun jika kondisi belum laik, maka jasa pengurusan SLF akan merekomendasikan perbaikan atau perawatan gedung sesuai dengan kondisi gedung yang sebenarnya.
Pemilik gedung harus segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan agar proses permohonan SLF dapat segera dilanjutkan.
Jika dokumen dinyatakan sudah lengkap, maka proses permohonan SLF dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu verifikasi hasil pemeriksan kelaikan fungsi gedung. Jika tidak, maka pemilik gedung dapat melengkapi dulu kelengkapan data yang kurang, sehingga proses permohonan SLF dapat segera disetujui.
Dalam menentukan lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan, BPTSP akan meminta pertimbangan teknis dari tim ahli agar proses verifikasi yang dilakukan benar-benar valid. Hasilnya adalah rekomendasi pihak dinas terhadap kondisi gedung yaitu rekomendasi A dan rekomendasi B.
Rekomendasi A menyatakan bahwa bangunan gedung perlu disesuaikan atau diubah. Sementara rekomendasi B menyatakan bahwa bangunan gedung perlu melakukan pembatasan okupansi atau manajemen operasional tertentu dan alternative lainnya.
Penerbitan sertfikat laik fungsi dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dan biasanya memakan waktu selama 3 hari kerja. Namun biasanya tiap daerah memiliki kebijakan tersendiri mengenai waktu penerbitan. Apalagi jika jumlah antrian pemohonnya sedang banyak.
Jadi pemilik gedung harus sabar dalam menunggu terbitnya sertifikat laik fungsi. Untuk mempermudah dan mempercepat proses terbitnya SLF, sangat dianjurkan agar pemilik gedung menyiapkan segala kelengkapan jauh-jauh hari. Sehingga sertifikat laik fungsi dapat diterbitkan dengan cepat dan tanpa kendala.
Itu dia cara mengurus sertifikat laik fungsi dari bangunan gedung dari awal sampai akhir. Untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi gedung dengan mudan dan lancar, gunakanlah jasa pengurusan SLF yang terpercaya dan sudah berpengalaman di bidangnya.
Untuk mendapatkan sertifikat SLF, pemilik gedung bisa menggunakan jasa pengurusan SLF yang dapat mengurus sertifikat laik fungsi sampai selesai.
Apa Sebenarnya Sertifikat Laik Fungsi?
Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat kepada bangunan yang sudah selesai dibangun dan memenuhi syarat kelaikan fungsi bangunan gedung.Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis atau jasa pengurusan SLF yang berbadan hukum. Dimana di dalamnya terdiri dari tim ahli yang sudah berpengalaman dan memenuhi persyaratan untuk melakukan penilaian kelayakan gedung.
Landasan hukum yang membahas betapa pentingnya sertifikat laik fungsi bangunan gedung yaitu Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 tahun 2020.
Pemilik gedung yang tidak memiliki sertifikat SLF bisa mendapatkan sanksi berupa peringatan, pencabutan ijin bangunan gedung sampai pembongkaran gedung. Karena itulah pemilik gedung yang membangun bangunan, harus mengurus sertifikat laik fungsi agar mendapatkan ijin pemakaiannya.
Jasa Pengurusan SLF
Jasa pengurusan SLF hadir untuk membantu para pengusaha untuk mengurus SLF sampai selesai. Namun sebelum menggunakan jasa pengurusan SLF, perlu diperhatikan portofolionya, profilnya, legalitas perusahaan dan dokumen penting lainnya agar pengurusan SLF berjalan lancar dan memuaskan.
Setidaknya pemilik gedung memiliki gambaran yang jelas mengenai layanan dari jasa pengurusan SLF yang ditawarkan, agar hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Alur Pengurusan SLF oleh Jasa Pengurusan SLF
Pengurusan sertifikat SLF bisa dikatakan tidak mudah. Perlu beberapa tahapan yang didasarkan pada hukum yang berlaku, sehingga legalitas gedung dapat dipertanggung jawabkan.Pengurusannya pun tdak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Hanya tenaga ahli yang memenuhi syarat untuk melakukan penilaian yang berhak untuk melakukan pemeriksaan laik fungsi. Tenaga ahli yang dimaksud ada dalam jasa pengurusan SLF yang sudah berbadan hukum dan terpercaya.
Dalam mengurus sertifikat laik fungsi, ada tiga tahapan yang harus dilalui oleh jasa pengurusan SLF. Alur pengurusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah PUPR Nomor 3 tahun 2020, yaitu :
1. Alur Pra Permohonan SLF
Pada pra permohonan SLF, tim ahli dari jasa pengurusan SLF akan mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan memeriksa kelengkapannya, seperti KTP pemilik gedung, bukti kepemilikan tanah, ijin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG), gambar terbangun, serta dokumen pendukung lainnya.Ada dua tahapan yang dilakukan dalam pra permohonan SLF ini, yaitu pemeriksaan visual kondisi factual dan pemeriksaan kesesuaian kondisi factual dengan dokumen teknis yang ada dalam IMB.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisi gedung dalam keadaan laik, maka tim dari jasa pengurusan SLF dapat menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan. Namun jika kondisi belum laik, maka jasa pengurusan SLF akan merekomendasikan perbaikan atau perawatan gedung sesuai dengan kondisi gedung yang sebenarnya.
Pemilik gedung harus segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan agar proses permohonan SLF dapat segera dilanjutkan.
2. Alur Proses Permohonan SLF
Pada proses permohonan SLF, jasa pengurusan SLF akan memberikan dokumen kelengkapan gedung untuk diperiksa oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).Jika dokumen dinyatakan sudah lengkap, maka proses permohonan SLF dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu verifikasi hasil pemeriksan kelaikan fungsi gedung. Jika tidak, maka pemilik gedung dapat melengkapi dulu kelengkapan data yang kurang, sehingga proses permohonan SLF dapat segera disetujui.
Dalam menentukan lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan, BPTSP akan meminta pertimbangan teknis dari tim ahli agar proses verifikasi yang dilakukan benar-benar valid. Hasilnya adalah rekomendasi pihak dinas terhadap kondisi gedung yaitu rekomendasi A dan rekomendasi B.
Rekomendasi A menyatakan bahwa bangunan gedung perlu disesuaikan atau diubah. Sementara rekomendasi B menyatakan bahwa bangunan gedung perlu melakukan pembatasan okupansi atau manajemen operasional tertentu dan alternative lainnya.
3. Alur Proses Penerbitan SLF
Setelah proses permohonan SLF disetujui dan mendapatkan rekomandasi yang baik dari tim ahli, maka sertifikat laik fungsi dapat segera diterbitkan.Penerbitan sertfikat laik fungsi dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dan biasanya memakan waktu selama 3 hari kerja. Namun biasanya tiap daerah memiliki kebijakan tersendiri mengenai waktu penerbitan. Apalagi jika jumlah antrian pemohonnya sedang banyak.
Jadi pemilik gedung harus sabar dalam menunggu terbitnya sertifikat laik fungsi. Untuk mempermudah dan mempercepat proses terbitnya SLF, sangat dianjurkan agar pemilik gedung menyiapkan segala kelengkapan jauh-jauh hari. Sehingga sertifikat laik fungsi dapat diterbitkan dengan cepat dan tanpa kendala.
Itu dia cara mengurus sertifikat laik fungsi dari bangunan gedung dari awal sampai akhir. Untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi gedung dengan mudan dan lancar, gunakanlah jasa pengurusan SLF yang terpercaya dan sudah berpengalaman di bidangnya.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Sampai Selesai"