3 Keistimewaan Wakaf di Masa Sekarang
Keistimewaan wakaf memang sudah tidak diragukan lagi. Wakaf mempunyai peranan penting sejak berabad-abad lalu. Bahkan wakaf memberikan dorongan besar bagi kemajuan peradaban Islam. Seperti pembangunan gedung untuk umat.
Meskipun memberikan peranan penting, tidak banyak yang menjadikan wakaf sebagai pilihan utama. Sebab wakaf kurang populer dibandingkan dengan infaq, sedekah, qurban dan zakat yang lebih mudah dilakukan secara mandiri dimanapun.
Dilihat dari potensi wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan bahwa Indonesia mampu memiliki perolehan wakaf sebesar Rp22 triliun. Hasil survei juga menyebutkan generasi milenial bersedia wakaf hingga Rp150.000 per hari.
Apabila dihitung-hitung secara keseluruhan, wakaf Indonesia dapat mencapai angka Rp1,35 triliun per tahun. Angka ini cukup luar biasa. Bahkan bisa digunakan untuk melakukan pembangunan dalam skala besar, seperti akses jalan.
Keistimewaan wakaf di masa sekarang tentu tidak kalah penting dengan masa lalu. Adapun pengelolaan wakaf yang lebih produktif dapat memberikan manfaat yang lebih luas untuk masyarakat. Terlebih, jika dikelola dengan sistem berkelanjutan.
Selain manfaatnya bisa dirasakan secara luas tapi juga mampu dinikmati. Dan juga bisa digunakan masyarakat umum tanpa terkecuali. Tujuan wakaf yakni menyedekahkan sesuatu agar bermanfaat untuk semua kebaikan dan kebajikan.
Secara istilah, wakaf merupakan ungkapan yang berarti penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga tertentu. Caranya dengan memberikan atau menyerahkan suatu benda untuk diambil manfaat kebaikan dan kebajikannya.
Benda tersebut bisa berupa uang, harta perhiasan, tanah, sumur atau apa saja yang dapat memberikan manfaat. Selain itu juga bisa dinikmati orang lain secara luas. Meskipun memiliki keistimewaan yang sangat besar, hukum wakaf yaitu sunnah.
Dalam hukum tersebut, seorang pemberi wakaf juga tidak dapat mengambil kembali benda yang telah diwakafkan. Namun, pemberi wakaf tersebut bisa melakukan akad dalam periode waktu tertentu atau selamanya untuk diwakafkan.
Hukum wakaf berasal dari firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 267. Selain itu, tercantum juga dalam surat Al Hajj ayat 77, dan surat Ali Imran ayat 92. Semua firman Allah tersebut menjelaskan sunnah dalam berwakaf.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa wakaf memiliki peranan yang penting. Namun, wakaf memang kurang populer di tengah masyarakat. Sehingga belum banyak masyarakat yang tahu keistimewaan dari wakaf tersebut di masa sekarang.
Umumnya, wakaf hanya memiliki keistimewaan sebagai salah satu amal jariyah. Padahal, masih banyak keistimewaan lain dari wakaf. Terutama ketika wakaf dikelola secara produktif dan berkelanjutan. Berikut ini 3 keistimewaan wakaf.
Harta benda tersebut akan dimanfaatkan baik selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Sehingga harta benda tersebut dapat digunakan untuk keperluan beribadah dan atau juga untuk kesejahteraan umum. Tentunya tetap sesuai syariah.
Selain itu, harta benda yang sudah diwakafkan, secara kepemilikan telah hilang dari si pemberi wakaf. Maka, si pemberi wakaf tidak memiliki wewenang dan kekuasaan terhadap harta benda tersebut. Termasuk juga mengambilnya kembali.
Pahala wakaf akan terus mengalir. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 261. Dalam ayat tersebut Allah berfirman bahwa pahala wakaf tidak akan putus meskipun wakif telah tiada selama wakaf masih memberikan manfaat.
Berdasarkan hal tersebut, tentu wakaf memiliki keistimewaan yang jauh berbeda dari sedekah lainnya. Sebagaimana Rasulullah menyebutkan dalam sebuah hadis bahwa amalan yang tidak terputus yakni amal atau sedekah jariyah saperti wakaf.
Harta benda wakaf juga tidak boleh hilang. Apalagi sampai berpindah tangan. Sehingga wakaf mampu membangun peradaban Islam yang kokoh dan kuat. Selain itu, wakaf menghidupkan lembaga sosial dengan basic utama keagamaan.
Wakaf juga mengembangkan potensi serta menyejahterakan umat. Bahkan melalui wakaf, kebodohan juga bisa diberantas dan rantai kemiskinan bisa diputus dan dihapuskan. Semua manfaat wakaf juga semakin mempersatukan umat Islam.
Sementara itu, jenis-jenis wakaf terdiri dari berdasarkan objek, jenis yang diwakafkan, waktu, dan pemanfaatan wakaf. Termasuk di dalamnya wakaf produktif yang dikelola dalam aktivitas produktif.
Keistimewaan wakaf di atas memang luar biasa. Hanya melalui wakaf, seluruh keistimewaan tersebut bisa tercapai. Apabila dibandingkan dengan sedekah lain yang hanya memberikan manfaat tertentu.
Meskipun memberikan peranan penting, tidak banyak yang menjadikan wakaf sebagai pilihan utama. Sebab wakaf kurang populer dibandingkan dengan infaq, sedekah, qurban dan zakat yang lebih mudah dilakukan secara mandiri dimanapun.
Dilihat dari potensi wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan bahwa Indonesia mampu memiliki perolehan wakaf sebesar Rp22 triliun. Hasil survei juga menyebutkan generasi milenial bersedia wakaf hingga Rp150.000 per hari.
Apabila dihitung-hitung secara keseluruhan, wakaf Indonesia dapat mencapai angka Rp1,35 triliun per tahun. Angka ini cukup luar biasa. Bahkan bisa digunakan untuk melakukan pembangunan dalam skala besar, seperti akses jalan.
Keistimewaan wakaf di masa sekarang tentu tidak kalah penting dengan masa lalu. Adapun pengelolaan wakaf yang lebih produktif dapat memberikan manfaat yang lebih luas untuk masyarakat. Terlebih, jika dikelola dengan sistem berkelanjutan.
Pengertian Wakaf
Wakaf merupakan kata dari bahasa Arab yakni Waqf. Artinya menahan diri. Secara fiqih Islam, wakaf adalah hak pribadi yang dipindahkan kepemilikannya menjadi milik publik, umum, atau lembaga. Namun, manfaatnya dirasakan luas.Selain manfaatnya bisa dirasakan secara luas tapi juga mampu dinikmati. Dan juga bisa digunakan masyarakat umum tanpa terkecuali. Tujuan wakaf yakni menyedekahkan sesuatu agar bermanfaat untuk semua kebaikan dan kebajikan.
Secara istilah, wakaf merupakan ungkapan yang berarti penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga tertentu. Caranya dengan memberikan atau menyerahkan suatu benda untuk diambil manfaat kebaikan dan kebajikannya.
Benda tersebut bisa berupa uang, harta perhiasan, tanah, sumur atau apa saja yang dapat memberikan manfaat. Selain itu juga bisa dinikmati orang lain secara luas. Meskipun memiliki keistimewaan yang sangat besar, hukum wakaf yaitu sunnah.
Dalam hukum tersebut, seorang pemberi wakaf juga tidak dapat mengambil kembali benda yang telah diwakafkan. Namun, pemberi wakaf tersebut bisa melakukan akad dalam periode waktu tertentu atau selamanya untuk diwakafkan.
Hukum wakaf berasal dari firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 267. Selain itu, tercantum juga dalam surat Al Hajj ayat 77, dan surat Ali Imran ayat 92. Semua firman Allah tersebut menjelaskan sunnah dalam berwakaf.
Keistimewaan Wakaf
Umumnya, wakaf hanya memiliki keistimewaan sebagai salah satu amal jariyah. Padahal, masih banyak keistimewaan lain dari wakaf. Terutama ketika wakaf dikelola secara produktif dan berkelanjutan. Berikut ini 3 keistimewaan wakaf.
1. Pemberi wakaf tidak lagi memiliki harta yang telah diwakafkan
Pemberi wakaf atau dikenal dengan wakif tidak lagi memiliki harta yang telah diwakafkan. Wakif memberikan, menyerahkan, atau memisahkan sebagian atau beberapa harta benda yang dimilikinya untuk dimiliki secara umum atau lembaga.Harta benda tersebut akan dimanfaatkan baik selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Sehingga harta benda tersebut dapat digunakan untuk keperluan beribadah dan atau juga untuk kesejahteraan umum. Tentunya tetap sesuai syariah.
Selain itu, harta benda yang sudah diwakafkan, secara kepemilikan telah hilang dari si pemberi wakaf. Maka, si pemberi wakaf tidak memiliki wewenang dan kekuasaan terhadap harta benda tersebut. Termasuk juga mengambilnya kembali.
2. Pahala dari amal jariyah yang tidak pernah putus
Walaupun hukum wakaf adalah sunnah. Namun balasan yang diberikan kepada orang-orang yang berwakaf sangatlah istimewa. Balasan tersebut berupa pahala dari amal jariyah yang tidak akan pernah putus. Meskipun wakif sudah meninggal.Pahala wakaf akan terus mengalir. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 261. Dalam ayat tersebut Allah berfirman bahwa pahala wakaf tidak akan putus meskipun wakif telah tiada selama wakaf masih memberikan manfaat.
Berdasarkan hal tersebut, tentu wakaf memiliki keistimewaan yang jauh berbeda dari sedekah lainnya. Sebagaimana Rasulullah menyebutkan dalam sebuah hadis bahwa amalan yang tidak terputus yakni amal atau sedekah jariyah saperti wakaf.
3. Membangun peradaban Islam yang kokoh
Penerima manfaat wakaf tidak terbatas pada golongan tertentu. Bahkan penerima manfaat wakaf bisa abadi hingga lintas banyak generasi. Sebab, harta benda yang diwakafkan memiliki bentuk fisik tetap utuh, bulat, dan tahan hingga tahunan.Harta benda wakaf juga tidak boleh hilang. Apalagi sampai berpindah tangan. Sehingga wakaf mampu membangun peradaban Islam yang kokoh dan kuat. Selain itu, wakaf menghidupkan lembaga sosial dengan basic utama keagamaan.
Wakaf juga mengembangkan potensi serta menyejahterakan umat. Bahkan melalui wakaf, kebodohan juga bisa diberantas dan rantai kemiskinan bisa diputus dan dihapuskan. Semua manfaat wakaf juga semakin mempersatukan umat Islam.
Manfaat dan Jenis-Jenis Wakaf
Manfaat wakaf tidak hanya dalam aspek spiritual tapi juga aspek lainnya. Mulai dari meningkatkan hubungan persaudaraan, membantu orang-orang yang membutuhkan dan kurang beruntung, serta memfasilitasi kepedulian sosial.Sementara itu, jenis-jenis wakaf terdiri dari berdasarkan objek, jenis yang diwakafkan, waktu, dan pemanfaatan wakaf. Termasuk di dalamnya wakaf produktif yang dikelola dalam aktivitas produktif.
Keistimewaan wakaf di atas memang luar biasa. Hanya melalui wakaf, seluruh keistimewaan tersebut bisa tercapai. Apabila dibandingkan dengan sedekah lain yang hanya memberikan manfaat tertentu.
Posting Komentar untuk "3 Keistimewaan Wakaf di Masa Sekarang"